JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan, pemindahan ibu kota negara jangan menjadi beban terhadap bangsa.
Menurutnya, rencana ini harus disiapkan terlebih dahulu konsep, persiapan, serta dampak bagi ekonomi sosial dan politik bangsa. Menurutnya, rencana pemindahan ibu kota negara ini juga harus memiliki landasan hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kalau pemerintah sudah mengajukan RUU dan naskah akademis, baru kita bisa menilai masuk kepada urgensi atau belum. Untuk saat ini kesiapan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun Kaltim konsepnya sama dari Pemerintah Pusat," kata Mardani di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika konsep pemindahan ibu kota negara sudah rampung, dan pembahasan besaraan anggaran memberatkan negara atau tidak, serta diketahui dampak lingkungannya, maka baru dapat ditentukan layak atau tidakny ibu kota negara pindah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus IKN Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa kondisi sosiologis masyarakat terhadap pemindahan Ibu Kota merupakan syarat mutlak yang harus dipikirkan.
Politisi Partai Golkar itu menilai, satu daerah yang ingin dijadikan ibu kota negara baru harus memiliki kapasitas melting pot. Melting pot merupakan tempat bertemunya keragaman suku dan budaya dalam suatu wilayah.
"Penjelasan Gubernur, Kaltim sejak lama menjadi titik keanekaragaman masyarakat. Itu menjadi syarat yang sangat baik menjadi ibu kota negara yang baru," kata legislator dapil Jawa Timur VI ini.