Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 04 Feb 2026 - 16:42:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Yanuar Arif Wibowo Dorong Kalapas Kelola Pidana Kerja Sosial Secara Kolaboratif

tscom_news_photo_1770198124.jpg
Yanuar Arif (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan pentingnya kesiapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam mengelola pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru.

Menurut Yanuar, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada aspek rehabilitatif dan reintegratif bagi warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, peran Kepala Lapas (Kalapas) menjadi sangat strategis dalam memastikan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kerja sosial sebagai pidana alternatif membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi. Kalapas tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus menjalin kerja sama yang lebih baik dengan kepala daerah serta aparat penegak hukum,” ujar Yanuar.

Ia menekankan bahwa sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi warga binaan. Kerja sama tersebut diperlukan mulai dari penentuan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, hingga evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Anggota DPR Dapil Jateng 8 (Banyumas - Cilacap) ini mengusulkan agar Kepala Lapas dapat dilibatkan secara resmi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Dengan masuknya Kalapas dalam Forkopimda, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan di daerah akan lebih solid. Tujuannya jelas, agar implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU KUHP dapat berjalan dengan baik, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Yanuar berharap langkah ini dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, sekaligus mendukung tujuan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pembinaan warga binaan.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...
Berita

Negara Dinilai Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial ...