
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan pentingnya kesiapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam mengelola pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru.
Menurut Yanuar, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada aspek rehabilitatif dan reintegratif bagi warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, peran Kepala Lapas (Kalapas) menjadi sangat strategis dalam memastikan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kerja sosial sebagai pidana alternatif membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi. Kalapas tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus menjalin kerja sama yang lebih baik dengan kepala daerah serta aparat penegak hukum,” ujar Yanuar.
Ia menekankan bahwa sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi warga binaan. Kerja sama tersebut diperlukan mulai dari penentuan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, hingga evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Anggota DPR Dapil Jateng 8 (Banyumas - Cilacap) ini mengusulkan agar Kepala Lapas dapat dilibatkan secara resmi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Dengan masuknya Kalapas dalam Forkopimda, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan di daerah akan lebih solid. Tujuannya jelas, agar implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU KUHP dapat berjalan dengan baik, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Yanuar berharap langkah ini dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, sekaligus mendukung tujuan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pembinaan warga binaan.