Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Mei 2015 - 14:02:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IV Sebut Pengedar Beras Sintetis Bisa Diancam Hukuman 2 Tahun Bui

31IMG_20141201_122043.jpg
Herman Khaeron (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap beras sintetis yang saat ini sudah merugikan masyarakat.

Menurutnya, ada dua dugaan beras sintetis ini beredar di Bekasi, Jawa Barat. Di antaranya dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri berbentuk korporasi, mengingat teknologi yang digunakan tidak murah.

"(Atau) Kalau benar dari impor, badan karantina lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga beras sintetis bisa lolos dan beredar di masyarakat," kata Herman kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015). (Baca: Komisi IV Minta Kepolisian Selidiki Produsen Beras Sintetis)

Herman menjelaskan, para pelaku pengedar beras sintetis telah melanggar Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, dan bisa dijerat dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 4 miliar.

"Kita tetap harus waspada dan melakukan tindakan prepentif terhadap berbagai pangan yang tidak aman," tutupnya.(yn)

tag: #beras sintetis  #komisi iv  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...