Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Mei 2015 - 14:02:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IV Sebut Pengedar Beras Sintetis Bisa Diancam Hukuman 2 Tahun Bui

31IMG_20141201_122043.jpg
Herman Khaeron (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap beras sintetis yang saat ini sudah merugikan masyarakat.

Menurutnya, ada dua dugaan beras sintetis ini beredar di Bekasi, Jawa Barat. Di antaranya dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri berbentuk korporasi, mengingat teknologi yang digunakan tidak murah.

"(Atau) Kalau benar dari impor, badan karantina lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga beras sintetis bisa lolos dan beredar di masyarakat," kata Herman kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015). (Baca: Komisi IV Minta Kepolisian Selidiki Produsen Beras Sintetis)

Herman menjelaskan, para pelaku pengedar beras sintetis telah melanggar Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, dan bisa dijerat dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 4 miliar.

"Kita tetap harus waspada dan melakukan tindakan prepentif terhadap berbagai pangan yang tidak aman," tutupnya.(yn)

tag: #beras sintetis  #komisi iv  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR RI Tegaskan PP TUNAS sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Ruang Digital Anak yang Aman dan Sehat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 23 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI kembali menggelar ...
Berita

Nurul Arifin: Penguatan Ideologi Pancasila Menjadi Kunci Menjaga Persatuan Bangsa di Era Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi ...