Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 22 Okt 2019 - 16:52:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Berhentikan Jenderal Tito dari Kapolri

tscom_news_photo_1571737949.jpg
Jokowi dan Tito (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada agenda tambahan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Selasa (22/10/2019), sore ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentianJenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

"Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia," ujar Puan.

"Dan dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia," lanjutnya.

Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10/2019) kemarin.

"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Dan empat, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023," ucapnya.

Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"Untuk surat tersebut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (Alf)

tag: #kapolri-jenderal-pol-tito-karnavian  #jokowi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...