JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan 1000 persen dirinya menolak wacana revisi Undang-undang tentang Pilkada jika dilakukan hanya karena kepentingan politik tertentu. "Niat beberapa anggota DPR RI untuk merevisi pasal 42 UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR RI dan nama mereka yang gigih mengusulkan revisi itu semoga akan dicatat dalam ingatan Rakyat," tulis Adian dalam press release yang diterima TeropongSenayan, Jumat (22/5/2015).
Adian mengatakan, undang-undang seharusnya menciptakan kepastian hukum, bukan menciptakan ketidak pastian hukum. Menurutnya, jika Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan 1 pasal yaitu ".... adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon" pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang.
Selanjutnya Adian menulis: "Bisa dibayangkan jika pasal itu di berlakukan lalu kubu A dari partai X yang memenuhi kriteria pasal tersebut mencalonkan 50 bupati di pilkada serentak 9 Desember nanti dan jika ke 50 Calon Bupati itu menang lalu selisih beberapa waktu kemudian ternyata putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap memutuskan kubu B yang ternyata berhak maka bisa dipastikan 50 kepala daerah itu akan menuai masalah legalitas selama 5 tahun jabatan. Ke 50 kepala daerah itu akan di anggap sebagai kepala daerah yang mewakili partai yg tidak sah."
Sebagai anggota DPR, Adian mengaku malu ketika UU diubah bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, tapi hanya untuk ambisi segelintir politisi. "Saya ingin tegaskan bahwa DPR bukan wakil salah satu dari siapapun kubu partai yg berkonflik," terang Adian.
Dalam pandangan Adian, jika UU Pilkada itu harus diubah maka 1000% harus untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan satu dari dua kelompok yang sedang berkonflik. (ai)