Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 22 Mei 2015 - 11:02:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Dewan Ini Nyatakan 1000 Persen Tolak Revisi UU Pilkada

25medium_87Adian molor.JPG
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan 1000 persen dirinya menolak wacana revisi Undang-undang tentang Pilkada jika dilakukan hanya karena kepentingan politik tertentu. "Niat beberapa anggota DPR RI untuk merevisi pasal 42 UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR RI dan nama mereka yang gigih mengusulkan revisi itu semoga akan dicatat dalam ingatan Rakyat," tulis Adian dalam press release yang diterima TeropongSenayan, Jumat (22/5/2015).

Adian mengatakan, undang-undang seharusnya menciptakan kepastian hukum, bukan menciptakan ketidak pastian hukum. Menurutnya, jika Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan 1 pasal yaitu ".... adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon" pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang.

Selanjutnya Adian menulis: "Bisa dibayangkan jika pasal itu di berlakukan lalu kubu A dari partai X yang memenuhi kriteria pasal tersebut mencalonkan 50 bupati di pilkada serentak 9 Desember nanti dan jika ke 50 Calon Bupati itu menang lalu selisih beberapa waktu kemudian ternyata putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap memutuskan kubu B yang ternyata berhak maka bisa dipastikan 50 kepala daerah itu akan menuai masalah legalitas selama 5 tahun jabatan. Ke 50 kepala daerah itu akan di anggap sebagai kepala daerah yang mewakili partai yg tidak sah."

Sebagai anggota DPR, Adian mengaku malu ketika UU diubah bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, tapi hanya untuk ambisi segelintir politisi. "Saya ingin tegaskan bahwa DPR bukan wakil salah satu dari siapapun kubu partai yg berkonflik," terang Adian.

Dalam pandangan Adian, jika UU Pilkada itu harus diubah maka 1000% harus untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan satu dari dua kelompok yang sedang berkonflik. (ai)

tag: #DPR  #Revisi UU Pilkada  #Komisi II  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...