JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menertibkan sejumlah perusahaan travel haji dan umrah layak diapresiasi. Pasalnya selama ini keberadaan travel-travel haji dan umrah disinyalir banyak belum memiliki lisensi maupun izin dari pemerintah Kemenag.
Akibatnya seringkali travel haji dan umrah melakukan perbuatan nakal, seperti kasus yang baru saja terjadi dimana jamaah umrah diterlantarkan di Jeddah, Arab Saudi.
Namun DPR tetap menyayangkan langkah Kemenag tersebut yang masih baru sebatas rencana. Padahal menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid, Kemenag sudah lama diminta melakukan penertiban travel haji dan umrah.
"Itu sudah lama diminta oleh DPR sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama kali dengan Depag. Bahkan kami juga sudah sampaikan banyak kasus seperti ini kepada polisi dalam RDP dengan kepolisian," kata Sodik kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Jumat (22/05/2015).
Sebenarnya, lanjut dia, langkah yang dilakukan Kemenag merupakan konsen DPR sudah sejak lama.
"Dan itu juga salah satu fokus Komisi VIII setelah panja BPIH dan RUU Haji," terang dia.
Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya Kemenag berbenah diri dan melakukan evaluasi kedalam sistem yang ada.
"Kemenag harus lebih serius menata perizinan, membuat standarisasi , melakukan akreditasi, pembinaan organisasi dan kelembagaan umroh dan terutama pengawasan pelaksanaannya, agar kasus penipuan dan penelantaran jamaah stop dan tidak terulang lagi," tandas dia.
Menurut Sodik, langkah yang akan dilakukan Kemenag dalam hal ini menertibkan travel-travel umrah yang nakal dinilainya sangat lamban.
"Kurang cepat, kurang serius, kurang efektif, kurang dasar buktinya masih terjadi dan berulang terus, kurang empati terhadap masalah yang merugikan jamaah yang umumnya jamaah dari daerah, awam, susah payah menabung untuk umrah," jelasnya. (iy)