Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 26 Nov 2019 - 21:40:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Alasan Sibuk Hingga Desember

tscom_news_photo_1574779214.jpg
Ketum PKB Cak Imin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPKbelum menentukan waktu pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyahmenyebut,Wakil Ketua DPRitutelah mengirim surat ke KPK tak bisa hadir karena alasan sibuk, mengingat padatnya jadwal kegiatan Dewan hingga akhir Desember 2019.

"Nanti akan dipanggil lagi. Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019)," kata Febri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Febri mengatakan, KPK pun tengah mempelajari surat tersebut untuk mempertimbangkan pemanggilan terhadap Cak Imin. Namun, Febri memastikan pemanggilan terhadap saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

"Kita pelajari karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti ada kegiatan setiap hari. Yang terpenting bagi KPK itu pemanggilan dan penjadwalan itu tergantung kebutuhan penyidikan," sebutnya.

Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11) namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (Alf)

tag: #pkb  #kpk  #cak-imin  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement