Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 24 Mei 2015 - 13:17:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Ada Keppres, Susunan Pansel KPK Tak Haram Diganti

97images.jpg
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Kepres Pansel KPK (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mendukung mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua agar Presiden Jokowi mengganti sebagian anggota Pansel KPK. "Saya kira kalaupun sudah ada Keppres-nya, Presiden perlu mengganti beberapa nama anggota pansel KPK," ujar Masnur yang dihubungi TeropongSenayan, Minggu (24/05/2015).

Sebagaimana diberitakan TeropongSenayan, Hehamahua mengusulkan agar Presiden mengganti beberapa nama anggota pansel KPK selagi belum ada Keppresnya.

Masnur menambahkan, sangat tidak layak kalau seorang staf ahli menteri BUMN Destry Damayanti menjadi pansel KPK. Selalin merupakan anak buah dari seorang menteri, Destry tidak pernah memperlihatkan aktivitasnya dalam gerakan pemberantasan korupsi. "Bahkan saat dia mendapatkan banyak kritik sebagai ketua pansel KPK, Destri gak mau memberi respon. Ini yang kita ragukan integritas dan independensinya," papar Masnur.

Masnur minta Presiden Jokowi merespon pihak-pihak yang menginginkan agar dilakukan pergantian pansel KPK. "Jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga KPK dengan memilih orang-orang yang kita ragukan kredibilitas dan independensinya," pungkas Masnur. (ai)

tag: #Pansel KPK  #DPR  #Srikandi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement