Oleh Jihan pada hari Senin, 13 Jan 2020 - 08:57:35 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Dipersulit Geledah Kantor DPP PDIP, ICW Minta Jokowi Tak Buang Badan

tscom_news_photo_1578880655.jpg
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P dalam kasus Komisioner KPU membuktikan membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentangKPKtelah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum. Karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," kata Kurnia dalam pesan singkatnya, Minggu (12/1/2020).

Untuk itu, kata ia, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru.

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK.

Di samping itu, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini.

Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus berani menerapkan aturanobstruction of justicebagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," tegasnya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement