Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Jan 2025 - 18:15:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Penyidik Polri Diduga Terlibat dalam Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM

tscom_news_photo_1736853315.jpg
Hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa Hukum Ny.Julia Santoso (ahli waris Irawan Tanto), selaku Pemegang Saham Pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugerah Sukses Mining (ASM), Petrus Selestinus menduga kuat adanya campur tangan penyidik Bareskrim Polri dalam pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali di PT HR tersebut. Campur tangan ini, kata Petrus diduga dilakukan dengan menekan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) untuk menyerang balik Julia Santoso dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

SSGH melaporkan Julia Santoso dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan uang Perusahaan PT ASM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, SSGH sebelumnya berada di kubu yang sama dengan Julia Santoso melawan perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD).

"Awalnya, SSGH ini berada di kubu klien kami, Ny. Julia Santoso. Lalu, SSGH dilapor ke Bareskrim oleh pihak TJI CO.LTD sehingga SSGH menjadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan, kasusnya didamaikan lewat Restorative Justice (RJ), dengan TJI CO.LTD, pencabutan laporan pidana, kemudian di SP3," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Setelah itu, kata Petrus, SSHG bersekutu dengan TJI CO.LTD dan melaporkan balik Julia Santoso dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan PT ASM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, TJI CO.LTD dulu yang melaporkan SSHG dan membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.

"Serangkaian peristiwa pada 18/10/2023 menjadi hari-hari yang membawa malapetaka bagi PT HR terutama oleh karena posisi PT. HR sebagai pemegang saham pengendali digeser secara ilegal dengan masuknya PT. Putra Jaya Investama (PT PJI), dengan posisi sebagai pemegang saham pengendali dalam PT ASM, sementara Ibu Julia Santoso menjadi tersangka," ungkap Petrus.

Diketahui, kasus ini berawal dari kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM di satu pihak melawan CTIE dan TJI CO.LTD di pihak lain. Awalnya, PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO.LTD.

Petrus menegaskan, perjanjian perdamaian yang dilakukan SSGH dengan TJI CO. LTD cacat secara hukum. Pasalnya, para pemegang saham lainnya seperti Ny. Julia Santoso (ahli waris pemilik, 99% saham PT HR) dan Ny. Linda Pujianto, sama sekali tidak diajak untuk musyawarah atau di RUPS-kan terlebih dahulu soal perjanjian perdamaian. Padahal, kata Petrus, perjanjian tersebut juga menyangkut soal-soal yang sangat penting dan strategis bagi kelangsungan hidup PT HR dan PT ASM ke depan.

"Selain itu, surat perdamaian yang dibuat antara SSGH mewakili PT HR dan PT ASM dengan TJI CO. LTD, juga karena kurang pihak yaitu pihak CTIE sebagai salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama pada 15 November 2013, tidak dilibatkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 18 Oktober 2023. Menurut Petrus, seharus CTIE seharusnya dilibatkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tanggal 15 November 2013 yang dipersoalkan dalam Laporan Polisi tanggal 1 November 2021.

"Apalagi perjanjian perdamaian itu dibuat saat SSGH masih berstatus tersangka dan dikemas melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga dipastikan SSGH selaku wakil PT HR dan PT ASM berada dalam keadaan tidak bebas bahkan masih tersandera oleh status tersangkanya," jelas Petrus.

Petrus juga menyoroti dan mengkritik keras SP3 terhadap SSGH yang diberikan pada 6 November 2023 lalu dengan alasan keadilan restoratif atau restorative justice. Padahal, kata Petrus, alasan RJ di luar kriteria demi hukum.

Menurut Petrus, dugaan tindak pidana yang dilakukan SSGH adalah tindak pidana biasa. Karena itu, penghentian penyidikan atas tindak pidana biasa dengan alasan perdamaian (RJ) tidak dibenarkan oleh KUHAP. KUHAP secara limitatif menetapkan alasan SP3, yakni hanya karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan demi hukum. Alasan SP3 demi hukum, juga diatur secara limitatif, yakni jika nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa.

"Di sinilah cacatnya SP3 bagi tersangka SSGH yang diberikan Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri No. SK.Sidik/90.a/XI/Res.1.11./ 2023/Tipidter, tanggal 6 November 2023, karena alasan dikeluarkan SP3 untuk SSGH adalah demi hukum, padahal SSGH masih hidup alias belum meninggal dunia, belum ada daluarsa dan tidak ada ne bis in idem," ungkap Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan hal tersebut juga menunjukkan bahwa penyidikan dalam perkara SSHG berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/0664/XI/2021, tanggal 1/11/2021, berjalan tidak profesional, amburadul dan melanggar hukum, karena hanya memenuhi pesanan pihak ketiga.

"Dalam keadaan demikian, Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya akan terus melakukan perlawanan secara hukum guna mendapatkan keadilan pada proses hukum selanjutnya yaitu Kejaksaan dan Pengadilan," pungkas Petrus.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement