JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaaan Agung memastikan bahwa berkas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sudah lengkap.
"Berkas perkara hasil penyelidikan tersangka BW sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa per tanggal hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Senin (25/05/2015).
Ia mengatakan, jika mengacu pada KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.
Seperti diketahui, perkara yang membelit Bambang Widjayanto bermula ketika dirinya diduga mengarahkan saksi palsu atas persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu status BW adalah pengacara yang membela Bupati Kotawaringin Barat.
Ini bukanlah kali pertama bagi Kejaksaan Agung untuk menerima dan memeriksa berkas BW. Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah menerima berkas tersebut, hanya berkas itu dikembalikan ke Bareskrim Polri karena masih dinyatakan perlu untuk dilengkapi.
Saat itu, penyidik bahkan memberikan beberapa rekomendasi dan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. Setelah berkas ini dinyatakan lengkap maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang akan memiliki wewenang terhadap tersangka maupun setiap barang bukti. Nanti JPU yang akan melakukan penuntutan hukum. (ai)