Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 20:20:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Mantan Pimpinan KPK BW Sudah P21

17291727_wakil-ketua-kpk-bambang-widjojanto_663_382.jpg
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaaan Agung memastikan bahwa berkas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sudah lengkap.

"Berkas perkara hasil penyelidikan tersangka BW sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa per tanggal hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Senin (25/05/2015).

Ia mengatakan, jika mengacu pada KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.

Seperti diketahui, perkara yang membelit Bambang Widjayanto bermula ketika dirinya diduga mengarahkan saksi palsu atas persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu status BW adalah pengacara yang membela Bupati Kotawaringin Barat.

Ini bukanlah kali pertama bagi Kejaksaan Agung untuk menerima dan memeriksa berkas BW. Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah menerima berkas tersebut, hanya berkas itu dikembalikan ke Bareskrim Polri karena masih dinyatakan perlu untuk dilengkapi.

Saat itu, penyidik bahkan memberikan beberapa rekomendasi dan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. Setelah berkas ini dinyatakan lengkap maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang akan memiliki wewenang terhadap tersangka maupun setiap barang bukti. Nanti JPU yang akan melakukan penuntutan hukum. (ai)

tag: #Pansel KPK  #DPR  #Srikandi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement