JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama untuk mematangkan lagi aturan naik haji hanya sekali saja untuk seumur hidup.
"Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag dalam rapat dengar pendapat semalam menjelaskan kepastian pembuatan aturan tersebut yang kemungkinan berlaku tahun depan," kata Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, jika memang aturan itu mau dilaksanakan pada 2015 maka belum dapat dilakukan. Hal ini terbentur pada mekanisme yang ada.
Saleh juga bilang kalau aturan haji hanya satu kali itu tidak berlaku absolut. Maksudnya adalah bila seseorang dalam 10 tahun terakhir pernah berhaji, maka tidak diperkenankan mendaftar lagi.
"Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif," tuturnya.
Rencananya Komisi VIII akan meminta Kemenag menyediakan data jamaah haji yang valid supaya aturan tersebut bisa berjalan efektif. Adapun data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji. (ai)