PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya (BPJ) melakukan kunjungan kerja reses. Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel, kunjungannya kali ini menyampaikan keluhan para pelaku perhotelan, membahas surat edaran Gubernur Babel perihal SOP penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Setibanya di Pemprov Babel, Bambang Patijaya beserta rombongan PHRI Babel beraudiensi dengan Sekda Babel Naziarto beserta jajarannya.
"Kunjungan kerja ini dalam rangka reses, saya selaku Ketua PHRI Babel bersama teman-teman PHRI menyampaikan keluh kesah pelaku perhotelan, bahwa terjadi pembatalan tamu-tamu untuk menginap di hotel," kata Bambang, Rabu (18/3/2020).
Hal tersebut dikatakan BPJ, menyusul terkait surat edaran Gubernur Babel dalam upaya pencegahan penanganan Corona khususnya di wilayah Babel.
"Mulai minggu depan itu ada pembatalan, orang yang mau menginap di hotel batal semua. Dalam situasi seperti ini, PHRI mengantisipasi bagaimana bisnis perhotelan terhadap penyebaran Covid-19," ujarnya di Bangka, Rabu (18/3/2020).
Bambang menjelaskan sehubungan dengan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Babel berdampak negatif terhadap tingkat keterisian OR (Occupancy Rate) hotel-hotel di Babel.
"Karena saat ini tingkat hunian rata-rata di Babel hanya berkisar 30% dan diperkirakan untuk seminggu ke depan OR (Occupancy Rate) hotel-hotel bisa di bawah 10%," ia menuturkan.
Oleh sebab itu, BPD PHRI Babel memohon kepada Gubernur Babel untuk menghimbau kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang berada di lingkungan Pemprov untuk tidak membatalkan/menunda meeting/rapat yang sudah dijadwalkan, karena bisa memperparah OR hotel.
"Sementara upaya menghindari penyebaran Covid-19, kami pihak PHRI Babel akan menjamin kepada peserta meeting/rapat mendapat pelayanan terbaik sesuai dengan surat edaran Gubernur Babel perihal SOP penanganan penyebaran virus Covid-19," tegas BPJ sapaan akrabnya.
Sementara itu Sekda Babel Naziarto mengemukakan bahwa dalam surat edaran Gubernur Babel, pihaknya melihat tidak ada larangan ekstra full. Cuma, yang dikhawatirkan dan antisipasi orang dari luar datang ke sini (Babel-read).
"Tetapi untuk kegiatan di dalam hotel, tidak ada larangan. Baik orang melakukan rapat, diskusi tidak sedikitpun kita membatasi dan melarang aktifitas kegiatan hotel-hotel di Babel," imbuhnya.
Naziarto menekankan yang dilarang itu adalah kegiatan yang sifatnya umum atau memobilisasi massa, itu harus ditunda dulu.
"Kegiatan pegawai ASN/PNS yang sifatnya masih rapat koordinasi, seminar, dan sosialisasi dalam internal Provinsi Babel itu tidak ada larangan," tandas dia.
Menyoal surat edaran Gubernur Babel ini bukan tak lain untuk mengantisipasi tamu-tamu hotel yang tidak sehat.
"Jadi jika ada tamu hotel dengan suhu badan mencapai 38-39 derajat segera periksa di RS, sedangkan suhu 34-36 boleh masuk hotel. Kita juga berusaha menyiapkan hand sanitizer, termoscanner, dan perlengkapan cuci tangan," pungkas Sekda Babel.