Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 26 Mar 2020 - 16:25:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Gegara Tak Lapor Bawa Duit Rp35,77 Miliar, Warga Indonesia Ditangkap Polisi Singapura

tscom_news_photo_1585214727.jpg
ilustrasi (Sumber foto : ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jangan sembarang bawa duit banyak ke Singapura tanpa lapor. Bisa-bisa masuk penjara. Itu yang terjadi pada seorang laki-laki warga Indonesia.

Warga yang bernama Hengky dinyatakan bersalah dan teracam kena denda S$30.000. Itu berdasarkan keterangan polisi yang dilansir situs channelnewsasia.com (26/3/2020).

Laki-laki berumur 39 tahun didakwa karena membawa duit senilai total S$3,16 juta atau jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp35,77 miliar. Uang sebanyak itu keluar masuk Singapuradalam rentang waktu 13 Marte 2018-28 November 2019. Pada 28 November nasibnya apes karena polisi membekuknya di Terminal 3 Bandara Internasional Changi, Singapura. Pada waktu itu ia kedapatan membawa duit S$20.000.

Ia dianggap melanggar karena begitu di dalam pesawat ia tidak mengisi kartu yang diberikan kepada setiap penumpang yang tiba di Bandara Changi. Di situ memang tertera ketentuan mengenai maksimal uang yang dibawa.

Hengky terancam dipenjara maksimal tiga tahun atau denda S$50.000.

tag: #uang  #bandara-changi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...