Berita
Oleh Alfin pada hari Tuesday, 31 Mar 2020 - 15:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dorong Omnibus Law Ditengah Wabah Corona, KSPI ke Nasdem: Tak Punya Hati Kepada Masyarakat

tscom_news_photo_1585642020.jpg
Buruh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Setelah wacana karantina wilayah menggaung beberapa hari terakhir untuk menanggulangi wabah corona, metode yang menjadi pilihan mayoritas banyak pihak itu seketika ambyar karena pemerintah menggantinya dengan opsi lain yang lebih menantang, yakni pembatasan sosial berskala besar diiringi dengan konsep darurat sipil.

Tentu opsi ini pun tak berhenti dari penolakan. Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan menolak keras pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi wabah corona. Ketua KSPI, Said Iqbal menilai, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah karantina wilayah atau memperluassocial distancingsebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing sebagaimana yang dimaksud pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR buruh secara penuh 100%," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Selain itu, KSPI juga menyesalkan sikap Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa yang saat sidang paripurna kemarin (30/3), meminta DPR segera membahas omnibus law. Padahal, kata Said, DPR tengah mengupayakan kegiatan untuk forkus menangani wabah corona.

Said menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu. Tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi wabah mematikan dan juga elemen masyarakat lainnya terutama kaum buruh yang jauh-jauh hari menolak Omnibus Law.

"Kami lebih mengharagai pernyataan pimpinan DPR yang menegaskan pada masa sidang ketiga ini akan fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan berkenaan dengan penanganan Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," tutur Said.

KSPI berharap DPR dan pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran wabah corona dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa pandemi maupun pasca pandemi corona. Bukan malah membahas omnibus law sebagaimana disuarakan Saan Mustofa ataupun mempersiapjan kebijakan darurat sipil.

"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi disaat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona," tegas dia.

Oleh sebab itu, KSPI meminta DPR meminta fokus pada tiga hal, yaitu pertama menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kaum buruh yang sampai saat ini belum diliburkan.

Kedua tetap menjaga daya beli buruh dengan cara membayar upah dan THR seratus persen agar buruh tidak makin terpuruk. Dan ketiga, mengantisipasi darurat PHK yang sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, Industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.

Selain itu, KSPI menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk melakukan 8 langkah berikut dalam menanggulangi wabah:

(1) meliburkan pekerja;

(2) membayar upah dan THR secara penuh kepada buruh, termasuk yang diliburkan;

(3) mengendalikan nilai tukar rupiah;

(4) membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku;

(5) memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada masyarakat kecil dan buruh yang dirumahkan;

(6) memberikan insentif kepada industri yang terdampak pandemi corona;

(7) menurunkan harga BBM premium dan harga gas industri;

(8) BPJS Ketenagakerjaan ikut mengeluarkan dana untuk membantu penanganan pandemi corona. (Allan)


tag: #partai-nasdem  #surya-paloh  #kspi  #omnibus-law  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement