JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk meneliti kembali ijazah semua anggota DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, langkah itu penting dilakukan untuk memastikan ada tidaknya anggota DPR yang menggunakan ijazah atau gelar palsu.
"Jangan sampai DPR membiarkan anggotanya menggunakan ijazah atau gelar palsu yang merupakan tindakan melawan hukum," tegas Licius yang dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Lucius menegaskan, penggunaan ijazah atau gelar palsu merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum. Karena itu, Lucius mendesak MKD bertindak cepat dan tegas. Ia juga minta fraksi-fraksi di DPR mendukung langkah tersebut dengan memberikan biodata para anggotanya secara benar.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan oleh mantan stafnya ke MKD karena dugaan menggunakan gelar doktor palsu. (al)