Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 02 Apr 2020 - 15:14:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi Hukum DPR Minta Imigrasi Tak Terbitkan Permohonan Baru Kartu Izin Tinggal Buat WNA

tscom_news_photo_1585815677.jpg
WNA yang diperiksa (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengkritik dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kata Wihadi, aturan tersebut mengecualikan WNA dapat masuk ke Indonesia yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun, lanjutnya, Permenkumham itu tidak menyebutkan kapan waktu Kitas atau Kitap diterbitkan yang dapat dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.

Politisi partai Gerindra ini melanjutkan, hal itu berpotensi menjadi dalih WNA masuk ke Indonesia. Padahal di Indonesia sudah sejak lama melarang WNA masuk ditengah mewabahnya Covid-19. Oleh karena itu, Wihadi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menerbitkan permohonan baru Kitas maupun Kitap kepada WNA untuk saat ini.

"Jangan diakali penerbitan kitap dan kitas yang tanggal 2 atau 3 April 2020 untuk masuk. Untuk saat ini kita minta kepada Imigrasi untuk tidak diterbitkan kitab dan kitas untuk permohonan-permohonan baru," kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Wihadi mengaku sudah berniat untuk menyampaikannya langsung masalah ini kepada Menkumham Yasonna Laoly, dimana kemarin Komisi III mengadakan rapat kerja bersama Menkumham secara virtual. Namun niat tersebut diurungkannya karena dalam rapat secara virtual tidak semua anggota bisa menyampaikan masukannya.

"Rapat virtual ini masalahnya, kita sulit berbicara," ujarnya.

Selain itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan bagi WNA yang sudah over stay di Indonesia. Khususnya WNA yang tinggal di Indonesia memakai visa turis.

"Ini perlu di data, karena mereka itu lah yang sebenarnya bukan tenaga kerja asing, tetapi orang yang bisnis di Indonesia segata ilegal. Terutama orang-orang dari China," ungkapnya.

"Yang over stay itu minta visa atau tidak punya visa dulunya, nah sekarang harus kita lihat, harus cek yang benar. Tinggal dimana harus di cek. Saatnya kita mendata berapa orang China di Indonesia yang melakukan bisnis ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan larangan bagi WNA masuk dan transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam peraturan menkumham nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian di antaranya WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, dan WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan mendapat pengecualian, didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose.

Selanjutnya, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga mendapat pengecualian.

Namun, WNA yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap negara. Kemudian, WNA tersebut telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Terakhir, adanya pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia dengan pengaturan. Pertama, WNA pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kedua, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan diberlakukannya permenkumham ini, permenkumham nomor 7 dan 8 tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemik Covid-19 berakhir yang dinyatakan instansi berwenang.

tag: #wna  #kemenhukham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement