Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 01 Nov 2021 - 11:21:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Turis di Bali Dideportasi Akibat Palsukan Surat Hasil Tes PCR

tscom_news_photo_1635740513.jpeg
Dua orang warga negara asing (WNA) pemalsu surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bali dideportasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) setelah nekat memalsukan surat keterangan hasil tes PCR untuk berkunjung ke Bali.

Dua WNA Rusia berinisial DA dan OM ini sudah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.

WN Rusia tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat (29/10). Keduanya pun menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.

"Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow Rusia dan Kharkiv-Ukraina," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Minggu (31/10).

Jamaruli menjelaskan kasus yang menjerat kedua WNA itu bermula saat mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.

Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.

Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.

"Petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut," kata Jamaruli.

Lebih lanjut, Jamaruli menyatakan deportasi tersebut dilakukan karena kedua WNA itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.

tag: #pcr  #wna  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...
Berita

5 Tahun Tidak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah lima tahun menahan rindu untuk pulang ke kampung halaman keluarga di Tegal, Ibu Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Ibu Atun, akhirnya bisa mewujudkan ...