JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Heboh kasus anggota DPR yang bergelar doktor palsu membuat pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR langsung angkat bicara. Kabag Humas Setjen DPR Jaka Dwi Winarko berdalih bahwa kewenangan untuk mengecek ijasah palsu itu ada di tangan KPU.
Pihaknya sama sekali tidak punya kapasitas untuk melakukan pengecekan. DPR sebenarnya dalam posisi menerima saja dan tidak perlu melakukan cek silang. "Kalau persyaratan ijazah itu ada di KPU. Lalu setelah diverifikasi keasliannya maka diserahkan kepada DPR dan baru diumumkan ke publik," kata dia di Nusantara III DPR RI Jakarta, Rabu (27/05/2015).
Lalu jika di kemudian hari ternyata ada anggota DPR RI menggunakan ijazah palsu, maka DPR sudah memiliki mekanisme melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kalau di DPR kan ada MKD sebagai ruang untuk publik untuk menyampaikan berbagai keluhan termasuk soal ijazah palsu ini," tukas dia. (ai/b3)