JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Staf khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono angkat suata terkait enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukangugatan class actionkepada Presiden Joko Widodo karena dinilai lalai dan tak becus menangani pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia. Ia mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan Jumat (3/4/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian yang ada di pengadilan atas laporan tersebut.
"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan disampaikan argumen dan pembuktian terkait disitu," kata ia.
Dini menilai gugatan para warga ini tak sempatasnya menyalahi pemerintah. Pasalnya, pandemi corona merupakan kategori force majeure, dimana virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di sejumlah negara di dunia yang juga mengalami kerugian.
"Tapi kita tahu bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori "force majeure". Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia," kata dia.
Dini menuturkan tidak ada yang bisa memprediksi adanya pandemi corona. Bahkan, kata Dini, kondisi di negara-negara lain banyak yang lebih buruk dibanding Indonesia karena dampak corona.
"Siapa yang bisa tau kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia," tegasnya.