JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menilai hanya orang yang tak mempunyai rasa kemanusian yang menolak kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas "over" kapasitas," kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Bahkan, menurut Yasonna, penolakan dan kritikan atas kebijakan dirinya itu hanya memanaskan situasi oleh orang-orang yang memanfaatkannya.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," tegasnya.
Yasonna menyebut kebijakan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya sudah dibahas dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR pada1 April 2020.
"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain," ucapnya.