Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 31 Mar 2022 - 14:05:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkumham Wacanakan Revisi UU Narkotika Soal Rehabilitasi Pencandu

tscom_news_photo_1648710304.jpeg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.

Dia menambahkan tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Selain itu, dia mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.

Pendekatan rehabilitasi tersebut juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Raker tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika.

tag: #menkumham-yasonna-laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...