JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Imbauan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik tak sepenuhnya dapat terkendali. Buktinya, sampai saat ini masih ada beberapa warga yang nekat pulang kampung. Padahal, wilayah tempat mereka tinggal berada dalam zona merah yang rentan terjangkit virus korona atau Covid-19.
Keadaan yang sama juga membuat kepala daerah di sejumlah daerah khawatir akan penyebaran virus atas kedatangan warganya dari zona merah. Sementara, di daerah mereka masing-masing tengah sibuk dihadapkan menanggulangi wabah mematikan ini.
Di sisi lain, ekonomi menjadi aspek yang paling krusial terkena dampak virus ini. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melaluiIntruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020, Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 19 PMK. 07 tahun 2020 membuat kebijakan untuk mengalokasikan APBD sebagai dana penanggulangan korona.
Anggota Komisi pemerintahan dalam negeri (Komisi II) DPR RI, Hugua, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah dalam mengalokasikan APBD masing-masing daerah. Pasalnya, beberapa daerah masih menyesuaikan anggarannya agar secara tepat dapat teralokasikan untuk penanggulangan wabah.
Namun, politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan kepala daerah agar secara proaktif mengimplementasikan instruksi dari pemerintah pusat tersebut.
"Tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk terlambat atau ragu merevisi anggaran, karena sudah ada payung hukum berupa Intruksi Mendagri No. 1 tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 serta Permenkeu No. 19 PMK. 07/2020 dan dana tersebut dapat segera dibelanjakan," kata Hugua dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020)
Hugua menjelaskan, alokasi anggaran sebaiknya dapat rampung maksimal dalam waktu satu minggu. Apalagi, lanjut dia, setelah dikeluarkannya intruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 yang dalam poin keempat menegaskan perlunya percepatan realokasi dan refocusing anggaran dilakuakan dalam jangka waktu tujuh hari setelah intruksi menteri dikeluarkan.
"Hal ini sangat penting mengingat proses mudik puluhan juta penduduk berjalan terus dan eskalasi wabah virus korona semakin hari semakin meluas di seluruh Indonesia," jelas dia.
Mantan Bupati Wakatobi ini melanjutkan, APBD yang ditetapkan sebagai dalam realokasi, agar difokuskan pada kebutuhan yang sulit dijangkau oleh APBN, hal itu meliputi peningkatan keterampilan paramedis di tingkat Puskesmas dan Polindes atau Poskesdes dalam penanganan wabah korona dan tata cara melindungi diri bagi petugas kesehatan sehingga mereka tidak menjadi korban dan carier (penyebar) baru ke tempat lain.
Tak hanya itu, hal terpenting lainnya adalah pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta obat-obatan umum yang berkaitan dengan infeksi virus korona agar turut ditingkat di Puskesmas.
"Tentang latihan paramedis bisa dilaksanakan dengan metode online atau youtube untuk tetap menjaga social distancing," kata legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini.
Saran itu diperlukan, kata Hugua, mengingat sulitnya sebagian akses daerah. Dia mencontohkan di Sulawesi tenggara yang memiliki daerah kepulauan memiliki akses yang sulit untuk ditempuh karena harus melintas laut. Ditambah, angin kencang dan gelombang laut sehingga akses dari satu pulau ke rumah sakit rujukan amatlah yang notabene berada di pusat kabupaten amatlah sulit dicapai.
"Saya berharap kepada Pak Gubernur, Bupati, dan Walikota agar segera melaksanakan intruksi Mendagri tersebut sehingga cepat teranggarkan dalam APBD masing-masing untuk melakukan mitigasi serta penanganan wabah Covid-19," ucapnya.
Untuk memastikan anggaran berjalan dengan semestinya, Hugua meminta Mendagri untuk memantau pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam percepatan realokasi dan refocusing anggaran. "Jika ada daerah yang lambat dalam melakukan hal tersebut bisa diberi sanksi. Karena ini terkait dengan keselamatan masyarakat banyak," pungkasnya. (Allan)