JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Nasir Djamil membantah bahwa dirinya menghendaki napi koruptor dibebaskan saat rapat virtual Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 1 April 2020.
Dalam rapat virtual dengan Menkumham Yasona Laoly, Nasir Djamil dari Fraksi PKS mempertanyakan alasan mendasar diterbitkannya Permenkumham No 10/2020 soal pemberian hak-hak narapidana.
"Menteri menjawab bahwa ini salah satu upaya untuk mencegah virus covid 19 di lapas dan rutan yang jumlahnya diperkirakan maksimal 35 ribu orang. lalu saya bilang kalau alasannya virus corona, apakah yang diluar 35 ribu yang dibebaskan itu yang kini masih mendekam di lapas tidak berpotensi dipapar oleh corona? termasuk juga napi tipikor, terorisme dan narkoba," ujar Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Nasir menjelaskan itu yang disebut diskriminatif, jadi tidak ada secara implisit dan eksplisit fraksi PKS meminta Menkumham untuk mengeluarkan napi Tipikor. Justru dirinya mempertanyakan mengapa Menkumham sendiri yang mengatakan akan merevisi PP 99 tahun 2012, yang nantinya napi tipikor usia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman akan dibebaskan.
"Dalam rapat itu juga saya meminta kepada Menkumham untuk mengawal pemberian hak itu sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean," pungkas Nasir.