JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jangan coba-coba melanggar peraturan isolasi. Hukumannya berat dan tak bisa diakali. Ini yang dialami Palanivelu Ramasamy, warga Singapura. Pria ini didakwa melanggar aturan lockdown dan terancam hukum penjara 6 bulan dan/atau denda maksimal S$10.000 atau sekitar Rp110 juta.
Pria itu ketahuan mengelabui pemerintah pada saat pemerintah memutuskan lockdown pada 20 Maret silam. Di situ setiap warga harus tinggal di rumah.
Namun Ramasamy secara sembunyi-sembunyi meninggalkan flatnya tanpa alasan yang masuk akal. Ia menggunakan transportasi umum ke Goldhill Plaza.
Pemerintah bisa memergoki karena memeriksa pesan teks yang diterima Ramasamy. Selain itu juga memeriksa perjalanannya melalui global positioning system (GPS), panggilan telepon acak dan kunjungan ke tempat tinggal.
Menurut aturan otoritas Singapura, mereka yang menerima panggilan telepon harus mengambil foto lingkungannya untuk memverifikasi keberadaan mereka.
Selain itu, setiap orang juga perlu memantau kesehatan mereka dengan cermat, dengan pemeriksaan suhu dua kali sehari dan untuk gejala pernapasan seperti batuk dan sesak napas.