Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 15 Apr 2020 - 09:22:23 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: Keppres Bencana Nasional Tak Cukup, Presiden Harus Terbitkan Perpres

tscom_news_photo_1586917343.jpg
Sukamta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sejak awal Maret mewabah, penyebaran virus Corona semakin meluas dari ke hari. Dari satu provinsi yang terdeteksi, kini korona sudah menyebar ke-34 provinsi di Indonesia. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Sukamta, menyebut hal ini adalah buah dari langkah pencegahan dan penanganan pandemi yang tidak drastis.

Belum lagi, dampak turunan yang diakibatkan pandemi ini, seperti halnya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran; usaha mikro kecil menengah (UMKM) kehilangan pasar; dan kondisi ekonomi yang terus tergerus. Atas dasar itu, Presiden pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional COVID-19.

Menurut Sukamta, pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi wabah korona. Seharusnya, kata dia, sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dibentuk, dan berdasarkan kepada prediksi dan proyeksi penyebaran COVID-19, status bencana nasional juga segera ditetapkan.

“Terlebih WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) awal Maret juga menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Jelas ini bukan perkara biasa. Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Keppres Bencana Nasional Tunjukkan Presiden Responsif Terhadap Keselamatan Rakyat

> Status Bencana Nasional Berlaku, Aceh Justru Tak Memiliki Pasien Positif Covid 19

> PKS: Pemerintah Seakan Anggap Enteng Virus Covid-19


Anggota Komisi I DPRini menuturkan, ketidakjelasan pemerintah dalam membuat kerangka besar dalam menghadapi pandemi korona sangat terlihat dari keluarnya Keppres No.12 Tahun 2020, yang sebenarnya juga masih belum memenuhi kebutuhan.

Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres. Implikasinya, kata Sukamta, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya. Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).

Dengan begitu, maka jelas apa yang dimaksud bencana nasional itu; siapa saja yang berkoordinasi; anggaran dari mana saja; dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu.

“Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian. Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” katanya.

Selain itu, Sukamta juga meminta agar rapid test massal semakin digencarkan. Meski saat ini persediaan alat rapid test tidak mencukup terhadap kuota masyarakat, Pemerintah kata Sukamta tetap bertanggungjawab merealisasikan itu. Dengan demikian, penyebaran virus Corona pun dapat ditekan agar tidak meluas ke daerah-daerah.

"Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekad keluar rumah. Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan," ujar legislator asal Yogyakarta ini.

tag: #perpres-jokowi  #bencana-nasional  #komisi-i  #sukamta  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement