Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 16 Apr 2020 - 09:54:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Lika-liku RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR

tscom_news_photo_1587005127.jpg
Ilustrasi beban Omnibus Law (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah sudah menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada Februari lalu. RUU ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Namun berbagai kalangan menolak RUU Cipta Kerja dibahas ditengah pandemi korona. Sayangnya penolakan tersebut diabaikan, dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Setelah sebelumnya rapat Paripurna DPR belum lama ini membacakan masuknya draf dan naskah akademik RUU Cipta Kerja dari Pemerintah.

Baleg DPR sudah mengadakan rapat pleno dengan pemerintah untuk membahas RUU inisiatif pemerintah ini dua hari lalu. Rapat tersebut belum sampai pada tahap pembahasan substansi, melainkan masih pada tahap persiapan pembahasan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ibnu Multazam, mengatakan pada intinya pemerintah sepakat membahas RUU ini. Sementara fraksi-fraksi di DPR belum mengambil sikap karena baru masuk pada tahapan penyerahan draf RUU ke Baleg.

"Tentu ada yang setuju, ada yang perlu penyempurnaan. Artinya tidak menerima seluruhnya RUU ini, hanya pasal-pasal yang terdampak pada mereka. Nanti bisa kita bicarakan," kata Ibnu Multazam saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Rapat dengan Baleg, PKS-Demokrat Tolak RUU Omnibus Law Dilanjut Dibahas di Tengah Korona

> KSPI Nilai RUU Omnibus Law Sangat Liberal

> DPR Mulai Bahas Omnibus Law, Irwan: Wabah Corona Jangan Dimanfaatkan


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat kemarin dalam rapat pleno di Baleg, secara tidak langsung keberatan RUU Cipta Kerja dibahas di tengah pandemi Covid-19. Apalagi RUU ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Namun anggota komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meluruskan bahwa kedua fraksi tersebut bukan menolak. Hal itu katanya dibuktikan saat pimpinan rapat pleno di Baleg DPR memutuskan rapat lanjutan, tidak ada intrupsi.

"Bukan menolak, buktinya pas diputuskan pimpinan rapat tidak ada yang intrupsi tuh," ungkapnya.

Sistem Klaster

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Ary Egahni Ben Bahat menambahkan RUU ini bukan untuk kepentingan Presiden maupun Pemerintah, tetapi untuk kepentingan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, sembilan fraksi di DPR akan membahas RUU ini per klaster di Panja.

"Pada prinsipnya RUU Cipta Kerja justru kenapa perlu dicermati dengan baik, karena kita banyak menggabungkan UU. Sehingga kita nanti ujungnya kesejahteraan kerja," kata Ary Ben Bahat saat dihubungi terpisah.

Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan pembahasan RUU ini terbagi dalam 11 klaster. Namun ia tidak menyebutkan apa saja 11 klaster tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dikritisi.

"Ujungnya sangat baik untuk ketika namanya kita tidak bisa pungkiri bagaimana ekonomi menggeliat, pekerja bisa diperkerjakan," kata legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini.

Utamakan Masukan Buruh

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Syaiful Bahri Anshori mengatakan yang terpenting dari pembahasan RUU mengakomodir keinginan-keinginan yang disampaikan kaum buruh atau serikat pekerja. Pasalnya, mereka yang tahu persis permasalahan tenaga kerja.

"Masukan buruh yang selama ini di hindari pemerintah. Mudah-mudahan dengan keterbukaan pemerintah ini, bisa dilindungi pekerja Indonesia," kata Syaiful

Lebih lanjut Syaiful yang juga Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) ini mengatakan pihaknya belum tentu menyetujui pembahasan RUU ini. Sebab, ia mengaku belum mengetahui isi dari RUU Cipta Kerja serta apakah masukan pihaknya diakomodir.

"Belum tentu saya setuju. Isi RUU nya kita belum tahu, apakah usulan kita dimasukkan atau tidak. Politik itu kan lobi, kalau lobi berhasil ya berhasil lah," kata anggota komisi I DPR ini.

Sebelumnya, Sarbumusi tidak mempermasalahkan atau menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diajukan pemerintah ke DPR beberapa waktu lalu. Asalkan memenuhi dua persyaratan. Pertama, pemerintah harus menyadari bahwa prosedur pembuatan draf RUU ini tidak benar karena tidak melibatkan serikat pekerja atau buruh.

Kedua, terkait substansi dalam draf RUU ini tidak ada jaminan bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya dan kelangsungan hidup mereka. "Pemerintah juga hanya mementingkan investor," ujar Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Maret lalu.

Menurut Syaiful, kehadiran investasi dan investor harus bisa menambah kesejahteraan para pekerja lokal, bukan justru untuk menyengsarakan para pekerja lokal.

"Kalau hal-hal ini bisa terpenuhi, bagi Sarbumusi nggak ada masalah RUU Omnibus Law ini dan ruang dialog harus selalu dibuka," katanya.

tag: #omnibus-law  #dpr  #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement