Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 16 Apr 2020 - 16:19:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pernah Berjasa Di Masa Lalu, Fahri Hamzah Desak Jokowi Bebaskan Siti Fadhillah

tscom_news_photo_1587028241.jpeg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi untuk segera membebaskan Siti Fadilah Supari yang kini masih berada di balik jeruji besi.

Fahri mengatakan kalau mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 tersebut pernah berjasa menangani wabah flu burung tahun 2005.

"Sekali lagi mari gaungkan kebebasan untuk seorang anak bangsa yang berani dan berjasa menghadapi gelombang wabah di masa lalu. #bebaskansitifadilah demi kemandirian Indonesia di tengah wabah global yang semakin ganas. #saveindonesia," kata Fahri dalan cuitan twitternya, Rabu (15/04/2020).

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini memaparkan kalau ini merupakan kesempatan emas untuk Jokowi menggunakan jasa Siti Fadhilah dalam penanganan pandemi corona.

Menurutnya, Jokowi bisa juga menelurusuri lebih jauh mengenai ada kepentingan apa dibalik penahanan Siti Fadhilah di balik jeruji besi.

"Seharusnya tidak ada hambatan bagi pemerintahan pak @jokowi untuk #bebaskansitifadilah karena penganiayaan kepada beliau tidak dalam masa rezim ini. Justru beliau harus curiga mengapa ada kelompok yang berkepentingan betul untuk mengurung perempuan berumur 71 tahun?" papar Fahri.

Fahri menilai momentum untuk membebaskan Siti Fadilah sangat tepat untuk saat ini ditambah sedang bersitegangnya WHO dengan Presiden Amerika Serikat.

"Presiden AS mau hentikan bantuan pembIayaan ke WHO karena DIANGGAP MAIN MATA dengan China, maka ini saatnya presiden @jokowi bebaskan Prof. Siti Fadilah. Akan makin jelas bahwa beliau dipenjara karena melawan para raksasa. Mumpung mrk lagi berantem. #bebaskansitifadilah," ungkapnya.

Fahri menuturkan kalau Siti Fadilah bisa menjadi opsi untuk membaca pergerakan dari percaturan global terkait penanganan wabah virus corona.

"Dengan #bebaskansitifadilah maka presiden @jokowi akan punya kesempatan untuk mendengar sisi lain dari percaturan global terkait #COVID19 ini. Agar bangsa Indonesia tidak menjadi korban pertarungan yang kita tidak mengerti. Justru kita harus ambil kesempatan sekarang," pungkasnya.

Siti Fadilah divonis empat tahun penjara setelah dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni 2017.

Saat itu, hakim menilai, Siti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus. Pertama, menyalahgunakan kewenangan dalam proyek alat kesehatan (alkes), dengan langsung menunjuk PT Indofarma Global Medika Tbk. Kedua, Siti dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar karena sudah menyetujui revisi anggaran untuk pengadaan alkes.

Tahun 2008, Siti merilis buku "Saatnya Dunia Berubah: Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung". Buku ini sempat menjadi kontroversi dan mendapat protes dari petinggi World Health Organization (WHO) dan Amerika Serikat. Buku itu dianggap membuka “aib" WHO.

tag: #fahri-hamzah  #siti-fadilah-supari  #jokowi  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement