Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 21 Apr 2020 - 19:02:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Bila Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siapkan Pembatasan Lalu Lintas

tscom_news_photo_1587470538.jpg
Pemeriksaan mudik oleh polisi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan tengah mempersiapkan opsi alternatif bila mudik dilarang pemerintah.

Pemerintah tengah membahas rencana larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19.

“Dengan memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19 ini, bisa saja kemudian pemerintah melarang mudik sama sekali," kata Budi dalam rilisnya, Selasa (21/04/2020).

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi seperti pembatasan lalu lintas jika nanti ada putusan dilarang mudik.

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujarnya.

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Budi menegaskan untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana.” tegasnya.

Budi menambahkan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” tambahnya.

tag: #mudik  #menhub  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement