JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pegiat Hak Asasi Manusia menilai aparat keamanan makin menunjukkan sikap yang represif menekan orang atau kelompok yang rajin mengkritik pemerintah. Terlebih pada musim pandemi seperti sekarang, aparat Kepolisian telah mengencangkan sabuk pengamannya untuk melacak konten-konten bernada provokasi di media sosial.
Penangkapan pegiat demokrasi Ravio Patra beberapa waktu lalu merupakan salah satu contoh bahwa pemerintah dinilai anti kritik. Ditambah lagi langkah kebebasan berekspresi di era Presiden Jokowi didukung oleh peraturan yang ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan terhadap pejabat publik.
Menanggapi penilaian itu, anggota komisi hukum (Komisi III) DPR RI, Arteria Dahlan, justru tak sepakat dengan anggapan bahwa pemerintah anti dengan kritikan seiring dengan penangkapan Ravio Patra. Menurutnya, Pemerintah yang sekarang sangat terbuka dengan kritikan banyak pihak karena yakin hal itu sebagai salah satu bahan koreksi diri untuk memperbaiki kinerja Pemerintahan.
"Saya yakin pemerintah tidak alergi akan kritik, dan Pak Jokowi berkali-kali mengingatkan kita semua bahwa Pemerintahan yang efektif terlahir dari kritik, dan istilah beliau mengatakan bahwa Pemerintahan saat ini hidup dalam rumah kaca, yang siapa pun dapat dengan mudah melihat dan mengkoreksi kerja-kerja pemerintahan," kata Arteria saat dikonfirmasiTeropongSenayan, Senin (27/4/2020).
TEROPONG JUGA:
>Penangkapan Ravio Soal Dugaan Menghasut Publik, Ini Tanggapan Yusril
>Polri: Penangkapan Ravio Tidak Bermaksud Cari-cari Kesalahan
>Penangkapan Ravio, Anggota Komisi Hukum Ingatkan Polri Tak Bertindak Berlebihan
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan kehadiran sosok pemuda-pemuda seperti Ravio justru sangat dibutuhkan Pemerintah karena mampu melihat kerja-kerja Pemerintah dalam perspektif dan sudut pandang yang berbeda. "Jadi tenang saja, percayakan pada proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan kawal proses penegakan hukumnya, dan Ravio serta penasihat hukumnya kan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila diketemukan proses penegakan hukum yang menyimpang," kata Arteria.
Dia meminta semua pihak untuk jernih dan berpikir obyektif atas penangkapan Ravio Patra oleh Polisi. Arteria menambahkan ada dua hal yang perlu diperhatikan atas peristiwa penangkapan terhadap pegiat demokrasi tersebut.
Pertama, mengenai kewenangan Polisi dalam menangkap. Arteria menerangkan bahwa fakta yang didapat pihak Polisi dalam kasus tersebut ditemukan adanya pesan berisi hasutan yang bernada provokatif yang telah menyebar. Berdasarkan hasil analisis Kepolisian, diperoleh informasi pendahuluan bahwa pesan itu berasal dari telepon seluler yang terdaftar atas nama Ravio.
"Awalnya kan belum diketahui bahwa HP Ravio telah diretas oleh seseorang. Sehingga demi hukum upaya kepolisian untuk meminta keterangan dan upaya paksa menangkap Ravio untuk kepentingan penyelidikan dapat diterima," kata Arteria.
"Dalam perspektif penegak hukum, mereka menduga Ravio menjadi orang yang langsung yang mengirimkan pesan-pesan tersebut. Toh, saat ini Ravio sudah tidak ditahan dan statusnya (diubah) sebagai Saksi," sambungnya.
Kedua, lanjut Arteria, seandainya perbuatan Ravio terbukti nyata adanya, maka hal tesebut menjadi kewajiban hukum Polri atas nama Undang-Undang untuk melakukan fungsi penegakan hukum dan melindungi keamanan negara. Masyarakat perlu mengambil sisi positif bahwa Polri telah bekerja secara preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
"Sederhana saja, jika memang Ravio tidak melakukan hal tersebut, sebaiknya Ravio melakukan klarifikasi dan sekaligus membuktikan bahwa ia bukan merupakan pelaku, buktikan HPnya diretas kalau perlu serahkan HPnya untuk diperiksa di Labfor dan atau Unit Cyber Crime," ujarnya.
Arteria mengimbuhkan bahwa pihak Polisi dan Ravio telah melakukan upaya kompromi dan mengedepankan humanisme, meski belum terbukti apakah HP Ravio diretas atau tidak, namun ia sendiri telah diperbolehkan pulang.
"Kini saatnya kita kawal bersama proses hukumnya dan saya yakin Polri profesional," pungkas legislator dari dapil Jawa Timur VI ini.