
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang beredar melalui sejumlah platform media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang penasihat hukum berinisial M, yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Dalam laporan yang disampaikan pada hari Senin (5/1/2026), pelapor menyebut adanya konten video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini telah ditangani oleh penyelidik. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Kabidhumas menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.