Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 08:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VIII Sayangkan Pemerintah Main Klaim Soal Haji

42news_161_1424770999.jpg
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VIII DPR menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai main klaim soal penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, besaran penurunan ibadah haji sebesar US $ 26 itu juga adalah berkat kerja keras DPR. "Dari kerja keras bersama itu akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga US $ 502," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, jika pemerintah main klaim, maka masyarakat akan berpikir bahwa DPR tidak bekerja. “Komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa kami bekerja demi mendapatkan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji," kata anggota F PAN DPR RI tersebut.

Meski demikian, Saleh mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya meneken Perpres No 64 tahun 2015 tentang BPIH 2015. Walau sedikit terlambat dari yang dijanjikan menteri agama, namun DPR tetap mengapresiasi keseriusan Kemenag untuk menyelenggarakan haji tahun ini. Para calon haji pun dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. (ai)

tag: #Ibadah haji  #ongkos naik haji  #DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...