JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tampaknya siap merevisi UU KPK. Tujuannya adalah untuk memperkuat institusi KPK agar tidak ada lagi kasus praperadilan yang melemahkan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mengatakan komisinya dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk membahas persiapan revisi tersebut.
“Selama ini KPK selalu kalah di sidang praperadilan tercatat ada 3 kasus seperti kasus Budi Gunawan, Ilham Sirajudin dan Hadi Poernomo yang mengalahkan KPK. Kekalahan KPK itu dikarenakan tidak ada standar jelas yang diterapkan KPK dalam proses penetapan tersangka," katanya di Jakarta Kamis (28/5/2015).
Politisi Gerindra itu bilang nantinya untuk urusan pembuktian, penyadapan dan lain-lainnya yang terkait kasus harus mengacu pada KUHAP dan KUHP saja.
Dalam kekalahan KPK di sidang praperadilan, dasar hukum yang digunakan KPK lemah terutama dalam kasus Hadi Poernomo. KPK justru melanggar UU KPK sendiri.
“Jadi tidak ada lagi kasus tanpa alat bukti dan saksi yang kuat bisa digulirkan. Tidak ada lagi bukti foto copy dan juga penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Untuk mengawasi KPK, maka akan dibentuk lembaga pengawas eksternal agar semua menjadi transparan. Dengan pengawasan tersebut maka tidak ada lagi yang merasa dirugikan atau diuntungkan dengan sikap KPK. "Kalau tidak diawasi maka lembaga ini akan rusak karena kepentingan pribadi pimpinannya,” paparnya. (ai)