Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 11:30:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Beredar Beras Plastik, Air Zam-Zam Palsu, dan Pakaian Bekas

Wakil Ketua Komisi IV: Bea Cukai Memalukan

94tscom-firmansubagyo-indra-26515.jpg
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo (Sumber foto : teropongsenayan.com)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengaku jengah dengan peredaran produk impor palsu dan dianggap membahayakan. Pihak Bea Cukai diminta bertanggung jawab terhadap lolos dan beredarnya barang-barang tersebut di Indonesia.

"‎Saya meminta harus ada penegakan hukum di bea cukai. Ini kan sangat memalukan kita. Ada beras plastik, air zamzam palsu, dan baju-baju bekas palsu," ujar Firman di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (28/5/2015).‎

Fenomena munculnya berbagai produk membahayakan di Indonesia, kata Firman, dapat menjadi tolak ukur adanya sindikat yang menyusui lembaga Bea Cukai. Setidaknya, lanjut Firman, sudah dapat dipahami bagaimana buruknya kinerja Bea Cukai.

Firman mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kemungkinan adanya mafia di tubuh Bea cukai.

‎"Saya heran kenapa kebobrokan di Bea Cukai dibiarakan saja‎. Pemerintah harus mengusut tuntas, karena selama ini banyak mafia-mafia yang menyengsarakan semua ini. Apalagi ini momentum menjelang lebaran," pungkasnya. (al)

tag: #beras plastik  #polisi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...