Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 11:30:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Beredar Beras Plastik, Air Zam-Zam Palsu, dan Pakaian Bekas

Wakil Ketua Komisi IV: Bea Cukai Memalukan

94tscom-firmansubagyo-indra-26515.jpg
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo (Sumber foto : teropongsenayan.com)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengaku jengah dengan peredaran produk impor palsu dan dianggap membahayakan. Pihak Bea Cukai diminta bertanggung jawab terhadap lolos dan beredarnya barang-barang tersebut di Indonesia.

"‎Saya meminta harus ada penegakan hukum di bea cukai. Ini kan sangat memalukan kita. Ada beras plastik, air zamzam palsu, dan baju-baju bekas palsu," ujar Firman di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (28/5/2015).‎

Fenomena munculnya berbagai produk membahayakan di Indonesia, kata Firman, dapat menjadi tolak ukur adanya sindikat yang menyusui lembaga Bea Cukai. Setidaknya, lanjut Firman, sudah dapat dipahami bagaimana buruknya kinerja Bea Cukai.

Firman mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kemungkinan adanya mafia di tubuh Bea cukai.

‎"Saya heran kenapa kebobrokan di Bea Cukai dibiarakan saja‎. Pemerintah harus mengusut tuntas, karena selama ini banyak mafia-mafia yang menyengsarakan semua ini. Apalagi ini momentum menjelang lebaran," pungkasnya. (al)

tag: #beras plastik  #polisi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...