JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dengan memakai pakaian dress warna merah ketat dan tas warna pink, eks staf Anggota DPR Denty Noviany Sari hari ini bersaksi di depan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait gelar doktor palsu Anggota DPR Hanura Frans Agung.
Berdasarkan pantauan TeropongSenayan, Denty sendiri tiba diruangan MKD pada pukul 13.15 WIB, dengan didampingi satu kuasa hukumnya.
"Kita datang untuk memberikan keterangan. Saya bawa bukti," kata Denty saat masuk ruangan MKD Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Adapun pokok pengaduan yang akan dibacakan nanti di depan Ketua MKD Surahman yaitu:
1. Tindakan sewenang-wenang yang lakukan oleh teradu terhadap pengadu dalam hal pemberhentian. Pengadu sebagai staf administrasi tanpa alasan dan informasi yang jelas.
2. Dugaan tindak pidana penggunaan gelar Doktor palsu pada kartu nama anggota DPR RI.
3. Pengadu mengusulkan kepada MKD agar membatalkan SK pemeberhentian pengadu sebagai staf administrasi dinyatakan batal demi hukum dan meminta MKD memberhentikan teradu Frans Agung Mula Putra, S.Sos, MH sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
4. Pengadu meminta diberikan hak keuangan (pesangon) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (ai)