Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 15:22:55 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Direksi LKBN Antara Jelaskan Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

tscom_news_photo_1588748062.jpg
Ilustrasi Kantor LKBN Antara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi VI DPRAndre Rosiade mempertanyakan perihal laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Direksi Antara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual yang digelar oleh Komisi VI dengan Direksi Perum LKBN Antara dan Telkom, kemarin (5/5/2020).

Dalam rapat tersebut, politikus Gerindra itu mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan BPK terhadap Perum LKBN Antara, diantaranya perihal kelebihan pembayaran gaji direksi dan dewas yang tidak sesuai dengan ketentuan pinjaman modal usaha kepada Percetakan Negara Republik Indonesia yang mengalami gagal bayar (Wanprestasi) serta tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati.

Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, membenarkan adanya penyelewengan oleh direksi perusahaannya itu. Ia mengatakan akibat dari pembayaran gaji direksi yang melampaui batas LKBN Antara menanggung kerugian keuangan yang cukup besar.

Adapun rincian maladministrasi itu adalah penggunaan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi oleh Direktur Utama, dan pembukaan rekening khusus direksi yang dikelola oleh direksi sendiri tanpa dilaporkan kepada direktorat keuangan selaku perencana dan pengendali kebijakan bidang keuangan perusahaan atas semua transaksi yang dilakukan.

Selain itu, ada lagi dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh direksi Antara terkait pemesanan surat suara pilpres 2019 kepada PNRI, dimana Antara sebagai kantor Berita tidak memiliki tupoksi melakukan pengadaan surat suara dan bukan sebagai pemenang tender pengadaan surat suara Pilpres 2019.

"Beberapa temuan BPK terhadap keputusan direksi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpatuhan atas tatakelola keuangan dan perundangan, serta melanggar prinsipGood Corporate Government(GCG)" kata Gofur kepadaTeropongSenayan, Rabu (6/5).


TEROPONG JUGA:

>Pengakuan Karyawan PHK Antara, 6 Bulan Tak Menerima Gaji

>Cucu Pendiri Antara Dimutasi dan Didemosi


Selain terkait temuan BPK, Andre Rosiade juga mempertanyakan tentang keputusan mutasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh direksi terhadap pengurus dan anggota Serikat Pekerja Antara tanpa melalui tahapan yang diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang berlaku. Menurut Gofur, hal ini sudah terjadi sejak tahun lalu, di mana karyawan Antara banyak yang dipindah tugaskan dan dialihfungsikan dari jabatannya.

Padahal, beberapa jabatan baru yang ditetapkan direksi perusahaan tidak sesuai dengan kapasitas jabatan sebelumnya. Bahkan ada yang tadinya menempati jabatan strategis diturunkan ke level bawah tanpa adanya alasan yang tepat dari perusahaan.

"Serikat Pekerja Antara selaku mitra manajemen sangat menyesalkan perilaku dan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang banyak melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak mencerminkan prinsipGood Corporate Governmentselakuperusahaan pelat merah dibawah Kementerian BUMN," tegasnya.

Mengenai sejumlah pertanyaan dari Komisi VI DPR, Direksi Antara diminta memberikan jawaban tertulis dengan batas waktu paling lama tanggal 12 Mei 2020, dan diminta untuk menjalankan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat tersebut.

tag: #antara  #pegawai-antara  #komisi-vi-dpr  #andre-rosiade  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement