Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratusan Pegawai Penggiat Budaya Dipecat, Legislator Sesalkan Keputusan Kemenbud

tscom_news_photo_1741855960.jpg
Kemendikbub (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementrian Kebudayaan (Kemenbud) resmi merumahkan 130 karyawan Perjanjian Kerja Penggiat Budaya. Hal itu berdasarkan surat Kementerian Kebudayaan Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 mengenai Berakhirnya Perjanjian Kerja Penggiat Budaya tanggal 24 Februari 2025.

Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana sesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan ratusan pegawai honorer menjelang hari raya idul fitri. Menurut Bonnie, seharusnya Kementrian Kebudayaan tidak melakukan keputusan tersebut karena menghadapi lebaran.

"Kita sesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan 130 tenaga honorer menjelang lebaran. Seharusnya tidak dipecat karena mereka semua memiliki keluarga yang akan menghadapi hari raya," kata Bonnie melalui keterengan pers, Kamis (13/03/2025).

Bonnie melanjutkan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kementrian Kebudayaan yang memecat secara sepihak. Bonnie pun berharap agar ada solusi terbaik dari Kementrian Kebudayaan.

"Pasti akan kita pertanyakan ke pemerintah dalam hal ini Kementrian Kebudayaan. Semoga ada solusi terbaik," ucap legislator dari PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Profesi Penggiat Budaya Indonesia Abul Gafur mengungkapkan ratusan tenaga honorer yang dipecat itu sudah tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Konsekuensi keterdataan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN pada Kementerian Kebudayaan tersebut mengharuskan Kementerian Kebudayaan untuk tetap mempekerjakan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN sesuai dengan regulasi penataan ASN di Indonesia hingga diangkatnya menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu," ucapnya.

Abdul menjelaskan peran Penggiat Budaya di daerah sangat signifikan dalam Pemajuan Kebudayaan. Menurut Abdul Pemajuan kebudayaan di daerah dalam hal ini penyusunan dan pengintegrasian dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam RPJMD dan pembangunan daerah masih perlu diperkuatl.

"Ini program sudah ada sjak 2012 hingga 2024 dan tidak dilanjutkan lagi di 2025. Padahal sudah dianggarkan sebelumnya menurut dokumen yang kami dapat tapi akhirnya dipangkas," ucapnya.

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement