Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 20:58:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Dinilai Lakukan Kesalahan Longgarkan Transportasi

tscom_news_photo_1588773506.jpg
Trubus Rahardiansyah (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Belum sampai dua minggu, pemerintah melakukan perubahan kebijakan dalam transportasi publik. Sebelumnya, pemerintah, melalui pernyataan Presiden Joko Widodo melarang semua transportasi baik pesawat, kereta, dan bus untuk melakukan perjalanan apa pun, terutama untuk mudik.

Namun Rabu (6/5/2020), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat kebijaksanaan yang dinilai kontradiktif dengan pernyataan Presiden. Transportasi darat, udara dan laut diperbolehkan untuk pejabat yang melakukan perjalanan bisnis. Seperti anggota DPR, polisi, militer, dan layanan penting lain.

Begitu pula untuk kepergian untuk urusan pemakaman dan menjenguk orang yang sakit.

Perubahan kebijaksanaan itu tentu mengundang reaksi. Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyebut pernyataan Budi Karya sebagai upaya pemerintah yang kontraproduktif dalam perang melawan pandemi.

"Memberikan pengecualian seperti itu akan membuat para pejabat di lapangan kewalahan karena mereka perlu memeriksa semua kendaraan dan memeriksa setiap penumpang untuk memastikan mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dosen Universitas Trisakti, seperti dilansir channelnewsasia.com (6/5/2020).

"Jika tujuannya adalah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 maka semua perjalanan harus dilarang."

Trubus melihat PSBB yang berupa pelarangan bepergian saja, masyarakat bisa mengakali dengan menempuh perjalanan lewat jalan desa atau jalan kelas IV, mereka bisa mudik. Apalagi dengan pengecualian yang diungkapkan Budi Karya.

Pelarangan sebelumnya dinilai Trubus sudah bagus karena setidaknya orang tidak bisa mudik dengan kereta api, bus, dan pesawat terbang.

tag: #larang-mudik  #budi-karya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement