Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 07 Mei 2020 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Coba Cermati, Inilah 6 Poin Peraturan Baru PSBB Bandung

tscom_news_photo_1588804330.jpg
Pengecekan polisi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya secara resmi telah berakhir pada 5 Mei 2020. Namun, PSBB kembali dilanjutkan hingga 19 Mei 2020. Ada yang perlu diperhatikan misalnya toko yang diperbolehkan berjualan hanya dibatasi yang menjual bahan makanan dan kebutuhan pokok. Selain itu toko bahan bangunan atau material bangunan diperbolehkan untuk berjualan

Namun toko material bahan bangunan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

"Karena banyak warga yang protes juga ketika ada WC yang mampet enggak bisa diperbaiki karena material tutup," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Inilah 6 poin utama yang harus diperhatikan warga Bandung selama pelaksanaan PSBB.

1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya .

2. Pengendara motor pribadi secara prinsip umum tidak diperkenankan membawa penumpang, kecuali :

- pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama ;

- untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 ;

- bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

3. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali ;

- untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid -19

- bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

4. Toko bahan bangunan dan material dibolehkan buka. Syaratnya adalah pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 serta wajib menerapkan standar kesehatan maksimal termasuk physical distancing.

5. Perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakkan hukum. Pihak tersebut berwenang untuk melakukan:

a. teguran lisan;

b. peringatan;

c. catatan kepolisian terhadap para pelanggar;

d. penahanan Kartu Identitas bila diperlukan;

e.pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan; dan

f. penutupan sementara.

6. Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan PSBB itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kata kuncinya adalah kekuatan masyarakat, disiplin lindungi diri dan masyarakat dengan berdiam di rumah," ungkap Oded.

tag: #psbb  #kota-bandung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement