Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 13:47:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Menhub Relaksasi Larangan Operasi Moda Transportasi, Pengamat : Bertabrakan Dengan Kebijakan Menteri Lainnya

tscom_news_photo_1588829411.jpg
Andi Yusran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan relaksasi terhadap larangan operasi moda transportasi massal, baik moda transportasi darat, laut dan udara pada hari ini, Kamis (07/05/2020).

Pengamat Politik Andi Yusran mengatakan kalau kebijakan Menteri Perhubungan tersebut berpotensi mengakibatkan pemerataan penularan virus corona baru.

Andi menilai kalau pemerintah tidak memiliki grand design penanganan pandemik corona karena kebijakan tersebut bertabrakam dengan kebijakan menteri lainnya.

"Indikasinya, beberapa kebijakan yangdibuat Kemenhub bertentangan dengan yang dibuat oleh Menkes," kata Andi melalui pesan singkatnya, Kamis (07/05/2020).

Andi menambahkan kalau kebijakan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan menteri lainnya mengenai ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Begitu juga perbedaan kebijakan antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Kemenko Polhukam tentang ruang lingkup PSBB dan antar susun pemerintahan (antara pusat dengan pemprov DKI dan Jabar," tambahnya.

Andi memaparkan kalau apa yang diputuskan Menteri Perhubungan bisa jadi karena adanya pengaruh aktor dibalik layar yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah.

"Aktor yang dimaksud tentunya adalah para ‘pebisnis’ transportasi sebab merasa kewalahan dengan kebijakan pemerintah," paparnya.

Di satu sisi ada juga kemungkinan kalau kebijakan relaksasi larangan operasi moda transportasi diberlakukan karena pemerintah tidak berdaya untuk memberi subsidi kepada seluruh perusahaan moda transportasi.

Sehingga terjadi perubahan kebijakan untuk memberlakukan relaksasi larangan operasi moda transportasi.

"Inkonsistensi kebijakan terjadi besar kemungkinannya karena pemerintah tidak berdaya memberi subsidi terbatas kepada perusahaan moda transportasi tersebut," pungkasnya.

tag: #psbb  #corona  #transportasi-publik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...