JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Namun demikian pengenaan denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. Ketentuan tersebut dijelaskan Said Iqbal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan pemerintah diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (10/5).
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan, karena memperbolehkan THR dicicil.
Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta. Tak hanya itu, KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil."Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," tegas Said Iqbal.