JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja. Padahal, kelompok di usia ini juga dinilai rentan terjangkit virus meski dianggap berimunitas tinggi.
Wakil ketua fraksi PKS di DPR, Sukamtamengungkapkan, berdasarkan catatan yang pernah diumumkan juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, disebutkan bahwa pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebagian besar adalah yang berusia 30 hingga 59 tahun. Artinya, mereka yang berusia demikian juga rentas terjangkit virus korona.
"Data yang pernah disampaikan Jubir Gugus Tugas (1/5/2020) kasus meninggal positif Covid-19 paling banyak pada kelompok usia 30-59 tahun, hal ini berarti di Indonesia usia dibawah 45 tahun termasuk rawan," kata Sukamta kepadaTeropongSenayan melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Meski begitu, Sukamta tak meragukanpemerintah memiliki data-data yang menunjukkan usia 45 tahun ke bawah aman untuk berkaktivitas lagi, hanya data-data tersebut masih disimpan dan tidak dipublikasikan. Hal ini yang menurutnya membingungkan masyarakat kala pemerintah mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda.
Untuk itu, ia meminta pemerintah sebelum mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada pelonggaran PSBB, harus melihat dulu seberapa jauh kebijakan yang selama ini diberlakukan mampu menekan perkembangan COVID-19. Lagi pula, kata Sukamta, melonggarkan PSBB merupakan langkah yang gegabah karena dapat mengancam keselamatanmasyarakat dari sebaran virus yang tidak terdeteksi di lingkungan.
"Saya tidak habis pikir, apa yang ada dibenak Pak Presiden dan jajarannya. Mengapa selalu keluar statemen yang membuat bingung masyarakat," ujar anggota Komisi I DPR ini.
TEROPONG JUGA:
>Pelonggaran PSBB Izinkan Usia 45 ke Bawah Bekerja, KSPI: Usia Muda Bukan Jaminan Kebal Virus
>Puan Ingatkan Pemerintah Untuk Hati Hati Longgarkan PSBB
Lebih jauh legislator dari Yogyakarta ini memaparkan sejumlah catatan kebijakan pemerintah yang dinilai membingungkan selama PSBB. Diantaranya kelonggaran PSBB yang sebelumnya sudah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Tak lama setelah itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali operasional moda transportasi.
Jauh sebelum itu, kisruh soal izin ojek online (ojol) membawa penumpang saat PSBB juga menjadi perdebatan hingga berujung pada pelonggaran ojol boleh membawa penumpang jika dengan maksud memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentu dalam kondisi sulit seperti wabah korona siapapun pasti memiliki sejumlah kebutuhan yang mendesak.
"Betapa hal ini semakin membingungkan, tidak jelas siapa yang jadi komando tertinggi dalam situasi krisis seperti ini. Ini semakin memperkuat dugaan pemerintah hingga hari ini tidak punya konsep untuk tangani COVID-19, tidak punya kriteria terhadap situasi yang dihadapi, tidak punya tolak ukur untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah dilakukan," tegas Sukamta.
Usia Muda Bukan Jaminan Kebal Virus
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak pelonggaran aktivitas bekerja di tengah PSBB bagi masyarakat berusia 45 tahun ke bawah. Mereka menilai pemberian izin bekerja karena alasan imunitas orang di bawah 45 tahun masih tinggi adalah hal keliru.
Pasalnya, seperti yang diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal, kaum buruh yang meninggal akibat COVID-19 tak jarang yang berusia 45 tahun ke bawah. Hal itu disebabkan karena perusahaan sampai saat ini masih diizinkan beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.
"Sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif korona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Corona," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, hari ini (12/5).