Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 14:54:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lewat Celah Lain, Anggota DPR Sebut Tak Punya Empati

tscom_news_photo_1589356313.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Belum lama ini Jokowi juga sudah menaikkan iuran kesehatan masyarakat itu, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkannya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi kesehatan (komisi IX) DPR, Saleh Partaonan Daulay,memandang pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Sebab, Jokowi terlihat berupaya mengambil celah lain untuk menaikkan BPJS Kesehatan.

Agar tidak disebut melanggar hukum, Jokowi menerbitkan Perpres baru dengan mekanisme kenaikan iuran yang baru pula.

"Jokowi mengganti Perpresnya dengan Perpres baru. Artinya, pemerintah tetap memiliki landasan hukum untuk menaikkan iuran. (Namun,red) ituyang saya sebut tadi bahwa pemerintah tidak punya empati. Tega menaikkan iuran BPJS di tengah suasana kesulitan yang dihadapi warga," kata Saleh saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Rabu (13/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyayangkan tindakan Jokowi tersebut. Pasalnya, warga masyarakat banyak yang berharap agar iuran tidak jadi dinaikkan dan putusan MA itu dapat dijalankan secara berkelanjutan. Namun, cara pemerintah terbilang cukup berhati-hati untuk tak dicap langsung melanggar atau mengabaikan hukum dengan menerbitkan aturan yang baru.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," ungkap Saleh.

Saleh menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.

"Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," sebut Saleh.

Keputusan baru ini tentu dapat menuai protes masyarakat. Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," kata dia.

"Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," tambahnya.

Legislator PAN dari dapil Sumut ll ini khawatir putusan Jokowi akan mendapat perlawanan baru dari masyarakat. Kendati iuran BPJS naik, masyarakat tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke MA. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah bahwa masyarakat tidak menerima kebijakannya itu.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," ujar Saleh.

Mengabaikan Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Jokowi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Upaya Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (13/5).

Menurutnya, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," katanya.

tag: #bpjs-kesehatan  #jokowi  #komisi-ix  #saleh-daulay  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement