JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Eksekutif Jamkeswatch dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah, menyesalkan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan..
"Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Iswan dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5).
Wakil presiden KSPI ini memandang pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA
"Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA," ujarnya.
TEROPONG JUGA:
>Bansos Tak Merata, BPJS Naik saat Rakyat Meratap, PKS: Di Mana Nurani Pemerintah?
>Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, AHY Kritik Pemerintah Harus Prioritaskan Kesehatan
Pemerintah, kata Iswan, tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.
Lebih jauh ia khawatir dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan menjadi terhambat. Ia pun berharap DPR dapat mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Jamkeswatch yang dalam hal ini adalah lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional milik KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah.