JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Habib Bahar Bin Smith dinyatakan bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/05/2020) sore.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan Habib Bahar telah dijemput oleh sejumlah pendukung.
Meski begitu, penjemputan dilakukan secara sunyi dengan tidak mengerahkan massa dengan jumlah banyak karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
"Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa. Saya dan pengacaranya yang jemput," kata Slamet melalui keterangannya Sabtu (16/05/2020).
Dalam foto yang dikirimkan Slamet, Bahar dijemput oleh lima orang. Selain Slamet, Habib Bahar bin Smith dijemput pula oleh Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Di luar lapas, terlihat puluhan orang yang mendampingi penjemputan Habib Bahar. Sebagian penjemput menggunakan masker dalam kesempatan itu.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diperiksa selama 11 jam oleh Bareskrim Polri.