Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 21:00:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Bahar bin Smith, Menag: Siapapun yang Melanggar Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

tscom_news_photo_1641391222.jpg
Yaqut Cholil Qoumas Menag RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap
pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka.

tag: #habib-bahar-bin-smith  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...