Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 21:00:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Bahar bin Smith, Menag: Siapapun yang Melanggar Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

tscom_news_photo_1641391222.jpg
Yaqut Cholil Qoumas Menag RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap
pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka.

tag: #habib-bahar-bin-smith  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...