Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 21:00:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Bahar bin Smith, Menag: Siapapun yang Melanggar Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

tscom_news_photo_1641391222.jpg
Yaqut Cholil Qoumas Menag RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap
pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka.

tag: #habib-bahar-bin-smith  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyedia layanan IT terus mendorong digitalisasi industri secara menyeluruh melalui ...
Berita

Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ...