JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap 3 agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI untuk bekerja di Kapal Long Xing 629. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agent tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
Penyidik telah menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut. Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5).
Sebelumnya diberitakan, polisi memulai pemeriksaan terhadap 14 WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera China. Mereka diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Sabtu (9/5).
Selain soal perbudakan yang sempat dialami para ABK WNI ini, Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para ABK tersebut.
"Dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," katanya
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis p(7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit. Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.