JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sehubungan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun dalam Perpres tersebut dipastikan Kemenpora kehilangan satu deputinya, yakni Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan yang dipimpin Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Dalam laman Sekretariat Kabinet, Kamis (28/5/2015) disebutkan, dari lima kedeputian yang dimiliki Kemenpora, kini hanya ada empat deputi yang akan membantu Menpora Imam Nahrawi dalam tugasnya.
"Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah kedeputian yang sebelumnya ada 5 (lima) berkurang 1 (satu) menjadi 4 (empat). Selain itu, beberapa kedeputian mengalami perubahan nama, termasuk juga nama-nama tupoksi Staf Ahli," bunyi pernyataan dalam laman tersebut.
Berikut deputi yang ditandatangani Presiden Jokowi dalam Perpres nomor 57 tahun 2015: 1. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; 2. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; 3. Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda; 4. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Dengan demikian, nasib Gatot Dewa Broto yang selama ini menjadi juru bicara Menpora itu terancam kehilangan posisinya. Gatot sendiri merupakan tokoh sentral dalam konflik antara Menpora dengan PSSI.(yn)