JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan gugatan Perppu Korona yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi tidak dihadiri Presiden Joko Widodo. Kabar itu menyusul setalah diketahui berita yang muncul kemarin (19/5) menyebutkan bahwa gugatan MAKI hanya akan dihadiri 3 orang dari pihak tergugat dalam hal ini pemerintah.
Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya sangat berharap Presiden Jokowi yang bakal hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agendanya adalah mendengar keterangan Presiden.
"Beliau yang menandatangani Perppu Corona sehingga Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari pesannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona" katanya dalam keterangan tertulis, kemarin (19/5).
Boyamin mengkhawatirkan akan terjadi ketidaksinkronan keterangan yang bakal dijawab oleh tiga utusan pemerintah itu. Sebab, Presiden Jokowi yang bertahta di pucuk pemerintahan tentu lebih mengetahui soal kebijakan yang ia sahkan beberapa waktu lalu.
"Jika yang hadir hanya level menteri maka kita dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan," kata Boyamin.
"Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," tambahnya lagi.
TEROPONG JUGA:
> MAKI Gembira Perppu Korona Jadi UU, Tapi Siap-siap Bakal Digugat Kembali ke MK
Namun demikian, Boyamin mengungkapkan pihaknya tak bisa menolak kehadiran mereka karena tidak ada ketentuan yang mengatur apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili. Untuk itu, kebijakan selanjutnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut.
Boyamin menegaskan terlepas siapapun yang hadir maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona. Jika penjelasannya tidak memadai, sebut Boyamin, maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona.
"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona. "Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," katanya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi undang-undang. Padahal, Perppu itu telah menuai polemik karena ada sejumlah masalah dalam materinya. MAKI yang menjadi salah satu pemohon pengujian Perppu tersebut di MK pun menegaskan siap menggugat dan membeberkan masalahnya agar MK membatalkan salah satu pasal dalam UU tersebut.