Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 21 Mei 2020 - 21:27:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Sinar Mas Land dan Rano Karno Serahkan Bingkisan Lebaran kepada Warga Tangerang

tscom_news_photo_1590073061.jpeg
Rano Karno (tengah) (Sumber foto : Sinar Mas Land)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Rano Karno tampil lagi. Tapi tidak sebagai Gubernur Banten yang pernah disandangkan pada 2015-2017. Ia sebagai tokoh masyarakat anggota DPR. Ia bersama Sinar Mas Land memberikan bingkisan lebaran Idul Fitri 1441 H.

Warga yang diberi bingkisan tersebut adalah warga yang terdampak COVID-19, Cipondoh, Tangerang. “Bingkisan ini merupakan tali kasih dakam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri untuk merekatkan silaturahmi Sinar Mas Land dengan warga tedampak Covid-19,” ujar Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe.

Bantuan ini merupakan salah satu kegiatan corporate social responsibility (CSR) Sinar Mas Land serta bentuk komitmen terhadap warga sekitar kegiatan unit usaha Sinar Mas Land di Perumahan Banjar Wijaya, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno mengatakan bahwa bantuan ini sangat tepat diberikan kepada warga pada saat momen menjelang hari raya di tengah pandemi Covid-19.

“Semoga paket bingkisan lebaran dapat bermaanfaat bagi warga sekitar kawasan ini,” ujar Rano, pemeran utamaFilm Si Doel Anak Betawi.

tag: #rano-karno  #sinar-mas-land  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...